*Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Penyesuaian Lokal*


1. Regulasi Zona Permukiman

a. Zona RH (Rumah Hunian):

  • RH-40: Area rumah tapak (min. luas tanah 400 m², KDB 60%)
    Contoh: Cluster Cilandak Estate
  • RH-30: Rumah deret/townhouse (KDB 70%, koefisien dasar hijau 20%)
    Contoh: Kavling di Cipete Utara

b. Zona Campuran (Mixed-Use):

  • MU-3 di sekitar Citos: Kombinasi hunian-apartemen (max. 8 lantai) dengan syarat:
    • 15% area untuk ruang publik
    • Sistem parkir bawah tanah wajib

2. Kebijakan Bangunan Hijau

Standar Cilandak Green Code (2023):

  1. Aturan Resapan Air:
    • Biopori wajib (min. 2 unit/100 m² lahan)
    • Sumur resapan dengan kapasitas 0,5 m³ untuk rumah >200 m²
  2. Efisiensi Energi:
    • Penggunaan cool roof (reflektivitas >0,7) untuk bangunan komersial
    • Pencahayaan LED 80% di area umum
  3. Vertical Greenery:
    • Apartemen ≥5 lantai wajib punya vertical garden (20% luas fasad)

3. Konservasi Kawasan Bersejarah

SK Gubernur No. 1752/2018 tentang Pelestarian Cagar Budaya Cipete Utara:

  • Larang modifikasi fasad bangunan kolonial Belanda (arsitektur Indische Empire)
  • Insentif PBB 0% untuk pemilik yang mempertahankan struktur asli
  • Zona radius 50 m dari gereja tua: Batas tinggi bangunan maksimal 15 m

4. Pengendalian Kepadatan

Aturan Khusus Cilandak (Bappeda Jakarta Selatan, 2022):

Jenis PropertiKepadatan MaksimalRasio Parkir
Rumah Tapak35 unit/ha2 mobil/rumah
Apartemen1,500 unit/km²1/25 m² unit
RukoDilarang di zona RH1/50 m²

5. Infrastruktur Berbasis Transit (TOD)

Peta TOD Stasiun Cilandak (Rencana 2025-2030):

  • Radius 800 m dari stasiun MRT:
    • Prioritas pejalan kaki (lebar trotoar min. 4 m)
    • Larangan mall baru
    • Insentif FSI (Floor Space Index) 4:1 untuk hunian vertikal

6. Program Partisipasi Masyarakat

Inisiatif “Cilandak Lestari” (Dinas Perumahan DKI):

  • Komunitas RT Hijau: Pelatihan pengolahan sampah mandiri (biogas skala rumah)
  • Konsinyasi Lahan Tidur: Warga bisa mengajukan lahan tak terpakai untuk taman komunitas
  • Musrenbang Khusus: Alokasi 15% APBD kecamatan untuk proyek lingkungan

7. Regulasi Properti Asing

Berdasarkan Perpres No. 18/2021:

  • Ekspatriat hanya boleh memiliki apartemen di tower baru (min. harga Rp5 M)
  • Pelarangan kepemilikan rumah tapak di cluster RH-40
  • Batas sewa minimum 5 tahun untuk vila mewah

8. Mitigasi Banjir Terintegrasi

Sistem Drainase Cerdas (2024):

  • Sensor IoT di 120 titik drainase untuk deteksi dini penyumbatan
  • Retensi Bawah Tanah di kawasan Citos (kapasitas 5.000 m³)
  • Peta Risiko Banjir Digital: Akses real-time melalui aplikasi JAKI

9. Insentif Pengembang

Paket Kebijakan 2024:

  1. Tax Holiday 2 Tahun untuk proyek dengan:
    • 30% energi terbarukan
    • Fasilitas difabel lengkap
  2. Bonus KDB tambahan 5% bagi yang menyediakan:
    • Taman publik
    • Ruang laktasi/kids corner

Proyek Prioritas 2024-2025

  1. Cilandak Integrated Hub: Terminal multimoda + 2.000 unit rusunawa
  2. Revitalisasi Pasar Cilandak: Transformasi menjadi eco-market dengan solar roof
  3. Koridor Hijau TB Simatupang: Penanaman 5.000 pohon peneduh

Tantangan Implementasi:

  • Koordinasi lintas sektor (PUPR vs DLH vs Dinas Sosial)
  • Resistensi pemilik rumah tua di zona konservasi
  • Tekanan pengembang asing untuk melonggarkan FSI

*Regulasi ini dirancang untuk mengakselerasi visi Cilandak sebagai “Sub-Urban Hub” berkelanjutan, mengacu pada RPJMD DKI 2022-2027 dan SDGs poin 11 (Sustainable Cities).*